Showing posts with label Situs. Show all posts

PBB hanya Memverifikasi 16.056 Pulau dari 17.504 Pulau Di Indonesia

PBB hanya Memverifikasi 16.056 Pulau dari 17.504 Pulau Di Indonesia
PBB hanya Memverifikasi 16.056 Pulau dari 17.504 Pulau Di Indonesia

Kelompok Pakar untuk Nama Geografis Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Group of Experts on Geographical Names/UNGEGN) memverifikasi 16.056 nama pulau-pulau milik Indonesia. Delegasi Indonesia sebelumnya telah mendaftarkan 2.590 nama pulau ke PBB dalam pertemuan ke-30 UNGEGN dan Konferensi PBB tentang Standardisasi Nama Geografis (UNCSGN) ke-11 di Markas Besar PBB, New York pada 7-18 Agustus 2017.

Melakukan Pelecehan Seksual, Jurnalis BBC di Vonis 9 Bulan Penjara

Melakukan Pelecehan Seksual, Jurnalis BBC di Vonis 9 Bulan Penjara
Melakukan Pelecehan Seksual, Jurnalis BBC di Vonis 9 Bulan Penjara

Seorang wartawan BBC dikabarkan dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan akibat menyimpan gambar dan rekaman video tentang pelecehan seksual terhadap anak-anak. Kantor berita asal Inggris itu lantas langsung memberhentikan sang jurnalis.

Langkah OJK Membekukan First Travel Mendapatkan Pujian

Langkah OJK Membekukan First Travel Mendapatkan Pujian
Langkah OJK Membekukan First Travel Mendapatkan Pujian

Masyarakat Indonesia memuji langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membekukan aktivitas bisnis PT First Anugerah Karya Wisata atau yang lebih dikenal First Travel. Pembekuan dilakukan OJK karena First Travel dianggap tidak memiliki izin usaha penghimpunan dana dan pengelolaan investasi.

Mentri Susi Mempersenjatakan DIri Dengan Alat Canggih Untuk Memerangi Pencuri Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong adanya transparansi data dalam tata kelola ikan menggunakan aplikasi bernama Global Fishing Watch. Aplikasi kolaborasi Google, Ocenea dan SkyTruth ini merupakan yang pertama kalinya di dunia dan bertujuan untuk membenahi tata kelola perikanan.

Mentri Susi Mempersenjatakan DIri Dengan Alat Canggih Untuk Memerangi Pencuri Ikan
Mentri Susi Mempersenjatakan DIri Dengan Alat Canggih Untuk Memerangi Pencuri Ikan

Data Scientist Skytruth, Aaron Roan menjelaskan aplikasi tersebut nantinya dapat memantau pergerakan kapal-kapal penangkap ikan di seluruh perairan Indonesia hingga 24 juta data kapal sekaligus.

Melalui Telegram, Para Teroris Mencari Anggota dan Mengajarkan Cara Rakit Bom

Akhir pekan lalu, Kementerian Komunikasi dan Informasi menutup aplikasi website Telegram. Penutupan aplikasi tersebut lantaran kerap digunakan para teroris untuk berkomunikasi termasuk belajar merakit bom.

Melalui Telegram, Para Teroris Mencari Anggota dan Mengajarkan Cara Rakit Bom
Melalui Telegram, Para Teroris Mencari Anggota dan Mengajarkan Cara Rakit Bom

Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Arief Dharmawan menjelaskan cara para teroris menyebarkan pahamnya. Yakni membuat grup khusus.

Kelakuan Santri Ini Berujung Bui Karena Mengedit Foto Presiden Jokowi

Kelakuan Santri Ini Berujung Bui Karena Mengedit Foto Presiden Jokowi
Kelakuan Santri Ini Berujung Bui Karena Mengedit Foto Presiden Jokowi

Anjuran bijak menggunakan media sosial sudah berkali-kali diingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kepolisian. Namun rupanya masih saja ada orang yang menggunakan media sosial untuk menebar kebencian dan mencaci.

Bahkan yang membuat miris, salah seorang santri ikut menebarkan kebencian. Padahal santri selalu diajarkan nilai agama yang tinggi.

BHD, seorang santri pondok pesantren di kawasan Pesrepen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Dia diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan.

Santri berusia 20 tahun tersebut memposting penghinaan terhadap presiden dan kapolri itu di akun media sosial. Postingan itu terkait dengan kasus chat berkonten pornografi yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab.


Dia memposting dengan menggunakan nama akun Elluek Ngangenniie. Polisi menemukan banyak ujaran kebencian dalam akun tersebut. Sehingga tim saber melakukan penangkapan terhadap BHD dan kini masih dalam pemeriksaan penyidik.

"Yang bersangkutan melakukan ujaran kebencian terhadap pejabat negara Indonesia dan beberapa pejabat Kepolisian RI," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Pemuda yang mengagumi Front Pembela Islam itu mengaku tidak terima lantaran Islam seolah seperti disudutkan. Termasuk dalam kasus chat berkonten pornografi yang menjerat pimpinan FPI Rizieq Syihab.

"Saya jengkel. Karena Saya juga orang muslim. Apalagi Islam disudutkan di dalam media sosial," ucap BHD.

Polisi yang menangani kasus tersebut memperingatkan masyarakat agar berhati-hati memberikan postingan ataupun membuat kata-kata di media sosial. Jangan sampai mencemarkan nama baik orang lain hingga merugikan diri sendiri.

"Jika memposting berunsur penghinaan atau merugikan orang lain di media sosial yang bisa dilihat banyak orang ancamannya pidana," ucap Frans lagi.


Polisi membuka kemungkinan melakukan penangkapan terhadap pihak lain. Dia menegaskan, BHD harus menjalani proses hukum sebagai pembelajaran bahwa menggunakan media sosial juga perlu menjunjung tinggi etika. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Karena apa yang disebarkan dan diupload dibaca dan dilihat banyak orang," imbuh Frans.

Pengelolah Situs Porno Anak Diringkus Bareskrim

Temuan ini awalnya berasal dari Kepolisian Jerman.

Pengelolah Situs Porno Anak Diringkus Bareskrim
Pengelolah Situs Porno Anak Diringkus Bareskrim

Penyidik Bareskrim Polri meringkus pengelola sebuah situs berisi konten pornografi anak di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi Kepolisian Jerman mengenai kasus foto berkonten porno yang diunggah ke situs yang dikelola tersangka.

Pihak Kepolisian Jerman lalu menginformasikan temuannya ini ke Interpol. Setelah itu Interpol meminta bantuan kepada Polri karena pelaku berasal dari Indonesia.

"Pelaku bernama Irwan ditangkap pada 27 Mei lalu di Lubuklinggau, Sumsel," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).

Menurut dia, tersangka Irwan Setiawan (37 tahun) mengumpulkan sejumlah foto perempuan dan anak tanpa busana di internet kemudian diunggah di situs yang dibuat Irwan, yakni www.modis.ml.


"Semacam foto model tanpa busana. Foto bocah yang dia unggah ada yang di bawah 15 tahun. Web yang dia buat dapat diakses publik. Semakin banyak orang yang akses, makin banyak keuntungan dia dapatkan," terangnya.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sedikitnya Rp 3 juta per bulan dari pendapatan iklan yang dipasang di situsnya. Untuk menarik perhatian para pengunjung situsnya pelaku memasang foto-foto anak di bawah umur.

Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah mengelola situs ini selama setahun terakhir. Sementara dalam kesehariannya, Irwan bekerja sebagai penjual korden. Ia mengelola situs porno sebagai pekerjaan sambilan.

Atas perbuatannya, tersangka Irwan dijerat dengan pelanggaran Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Situs Majapahit Rusak, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab

Situs Majapahit Rusak, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
Situs Majapahit Rusak, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab


Kerusakan situs Majapahit di Mojokerto, Jatim, dinilai karena pemerintah kurang tepat dalam melakukan sosialisasi dan tidak tegas melaksanakan Undang-undang Cagar Budaya. Akibatnya masyarakat banyak melakukan perusakan situs dengan alasan lapangan pekerjaan dan faktor ekonomi.

Ketua Perkumpulan Peduli Majapahit Gotrah Wilwatikta Anam Anis mengatakan, perusakan dan penjarahan benda cagar budaya oleh pihak tidak bertanggung jawab sudah terjadi sejak ebelum kemerdekaan Indonesia secara masif. Namun upaya penegakan Undang Undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya selama ini tidak dilaksanakan maksimal.

"Negara tidak hadir pada setiap terjadinya kerusakan situs bekas peninggalan Kerajaan Majapahit. Padahal Undang Undang mengamanatkan pemerintah melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) melakukan pelestarian, perlindungan, termasuk pengawasan dan penindakan terhadap terjadinya kerusakan situs," kata Anam Anis di Kantornya, Jalan Jawa Kota Mojokerto, Selasa (11/4).

Menurut Anam Anis, dari data Perkumpulan Peduli Majapahit Gotrah Wilwatikta, sampai sekarang belum ada proses hukum terhadap pihak yang melakukan perusakan situs Majapahit. Perusakan yang terjadi selama ini, terkesan dibiarkan pemerintah.

"Yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah pemerintah. Pak Presiden Jokowi, harus mau tahu kondisi bekas kerajaan besar Majapahit sudah seperti ini. kalau sudah seperti ini tidak ada tindakan, ya yang tidak tahu lagi, apa bisa situs Majapahit ini menjadi icon kebesaran bangsa. Artinya pemerintah bisa dikatakan melakukan pembiaran," terang Anam.

Selain kurangnya peran aktif pemerintah, terjadinya perusakan situs ini juga faktor kurang pemahaman masyarakat terhadap kelestarian situs Majapahit. Sehingga melakukan perusakan dengan alasan tanah itu milik mereka sendiri, dan faktor ekonomi. karena sebagian besar lapangan pekerjaan warga setempat adalah perajin batu bata merah.


"Masyarakat harus menyadari, kita harus sama-sama bisa menjaga karya agung bangsa kita. Kita lihat sejarahnya, dan apa bukti buktinya. setidaknya tidak merusak lah, tapi nanti dilakukan pengelolaannya, pelestariannya, serta pemanfaatannya," ujar Anam.

Kondisi situs Majapahit yang semakin lama semakin rusak ini harus segera ditangani, BPCB harus menegakkan Undang Undang Cagar Budaya, melalui Penyidik pegawai negeri Sipil (PPNS) yang ada. Selama ini terkesan PPNS yang ada tidak proaktif melakukan penindakan.

Sementara Edi Widodo, Kasi Perlindungan pengembangan dan Pemanfaatan, BPCB Jawa Timur, mengakui belum pernah adanya penindakan kepada perusak dan penjarah situs Majapahit. Menurutnya, di BPCB Jawa Timur, ada empat orang PPNS untuk melakukan penyidikan kasus ini.

"Kita berkoordinasi dengan Polres Mojokerto dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait persoalan ini. Mudah mudahan kasus ini bisa diproses sampai tuntas," kata Edi Widodo kepada wartawan saat dihubungi.

Seperti diketahui, dugaan perusakan dan penjarahan situs Kumitir peninggalan kerajaan Majapahit, di Desa Kumitir, kecamatan Jatirejo, Mojokerto, Jatim, yang ramai dibicarakan setelah mencuat di media sosial (medsos) dilaporkan ke polisi. Namun berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ini, oleh Polres Mojokerto dikembalikan ke BPCB, karena UU no 11 tahun 2010 merupakan kewenangan PPNS di instansi yang terkait dengan pelestarian cagar budaya.