Showing posts with label Pornografi. Show all posts

Menurut Pengacara, Rizieq Memiliki Visa Unlimited Oleh Arab

Menurut Pengacara, Rizieq Memiliki Visa Unlimited Oleh Arab
Menurut Pengacara, Rizieq Memiliki Visa Unlimited Oleh Arab

Kuasa hukum Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera mengatakan, kliennya belum akan pulang dalam waktu dekat. Menurutnya, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu mendapatkan visa khusus dari Kerajaan Arab Saudi.

"Beliau mendapat visa kunjungan khusus. Dapat dari Kerajaan Saudi," kata Kapitra kepada merdeka.com, Senin (12/6).

Menurutnya, dengan visa kunjungan khusus yang tak memiliki masa kedaluwarsa itu, Habib Rizieq bisa datang dan pergi kapan saja ke Arab Saudi.

"Dan visa khusus banyak diberikan buat orang Indonesia karena aktifitasnya student, bisnis dll," katanya.


Dia mengaku mendapat informasi soal pemberian visa khusus itu langsung dari Habib Rizieq saat melakukan komunikasi. Dia juga mengamini kliennya belum akan pulang dalam waktu dekat.

"Insya Allah bada Lebaran (pulangnya)," katanya.

Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis, Eggie Sudjana mengatakan selama di Arab Saudi, Habib Rizieq menggunakan visa umrah yang berjangka waktu selama 30 hari. Masa berlakunya pun akan segera habis. Meski tak dapat memastikan, Eggie menyebutkan ada kemungkinan besar kliennya bakal pulang ke Indonesia.

"Visa umrah, habisnya tanggal 17 Ramadhan (12 Juni) nanti," kata Eggie di kantornya, Jl Tanah Abang III, Jakarta, Kamis (1/6).

Sementara itu, di waktu dan tempat berbeda, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan Habib Rizieq akan kembali ke Indonesia begitu visa Arab Saudi miliknya habis. Pihak imigrasi pun menjelaskan soal pemberian visa merupakan wewenang dari pemerintah Arab Saudi.

"Kalau visanya habis, dia dengan sendirinya akan ditolak oleh pihak imigrasi setempat. Jadi tidak usah dipersoalkan," kata Ronny di Kantor Ditjen Imigrasi, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (4/6).


Menurutnya, begitu visa itu habis, maka dapat dipastikan Habib Rizieq menjadi ilegal di negara yang ditujunya. Saat itu kemungkinan besar Habib Rizieq akan dideportasi.

"Kalau dia ilegal, maka dia akan dideportasi oleh negara tujuannya," ujarnya.

Ansufri Idrus Sambo Meminta Presiden Untuk Turun Tangan Kasus Rizieq

Ansufri Idrus Sambo Meminta Presiden Untuk Turun Tangan Kasus Rizieq
Ansufri Idrus Sambo Meminta Presiden Untuk Turun Tangan Kasus Rizieq

Bola panas kasus chat berkonten pornografi yang menyeret nama pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab sebagai tersangka, mengarah ke Presiden Jokowi. Sejak kasus ini mencuat, barisan pembela Habib Rizieq menuding ada pihak-pihak yang mengkriminalisasi ulama dan aktivis Islam.

Ketua Presidium alumni aksi 212 Ansufri Idrus Sambo termasuk salah satu yang bersuara keras di tengah kasus Rizieq. Dia menilai, kegaduhan di negeri ini terjadi karena adanya kriminalisasi terhadap ulama. Dia yakin, tidak akan terjadi kegaduhan jika pemerintah dan aparat kepolisian tidak melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam. Sambo mengingatkan Jokowi agar menghentikan kegaduhan ini. Dia khawatir umat muslim kembali bergerak dengan 'sasaran tembak' pemerintah yang berkuasa.

"Kita sudah capeklah berjuang pas Pilkada kemarin sampai Ahok dipenjara. Jangan sampai umat bergerak lagi, ini nanti sasarannya Presiden. Kalau kemarin kan baru sampai ke tingkat Gubernur. Ini berbahaya, bisa menyebabkan perpecahan konflik horizontal, Ini berbahaya," katanya di halaman masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (9/6).


Dia berharap Presiden Joko Widodo bisa mengambil keputusan yang sangat penting terkait kasus yang membelit Rizieq Syihab. "Kami berharap pak Jokowi di bulan Ramadan ini mengambil keputusan membuat kebijakan yang sangat penting yaitu membebaskan para ulama kita, aktivis yang dikriminalisasi, jangan ada politik balas dendam," ujar Sambo.

Sambo juga menuding, rezim penguasa telah melakukan kriminalisasi terhadap para ulama. Bahkan, penetapan sebagai tersangka Rizieq yang penuh intrik menambah daftar kriminalisasi terhadap para tokoh ulama dan aktivis selama pemerintahan Jokowi. Presiden dinilai tidak membuat suasana menjadi kembali kondusif, justru sebaliknya.

"Sayang lagi-lagi sangat disayangkan. Di tengah harapan besar kami, bukannya bapak Presiden menyiramkan air, malah justru menyiramkan bensin ke dalam hati, yang malah makin memperkeruh suasana, bahkan menambah akselerasi potensi perpecahan semakin kuat, dengan menetapkan Habib Rizieq tersangka dalam kasus pornografi yang sangat kental rekayasa hukum," ujarnya di Masjid Baitur Rahman, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).

Bahkan mereka meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla agar menasihati Jokowi. Selain itu, mereka akan meminta masukan dan memohon bantuan untuk membujuk Jokowi melakukan intervensi dalam kasus chat pornografi ini.

"Kita berharap Pak Jusuf Kalla akan memberikan pencerahan-pencerahan kepada Bapak Jokowi. Kita datang ke Jusuf Kala, kita datang sebagai orangtua, mudah-mudahan Pak Jokowi bisa dinasihati Pak Jusuf Kalla," ujarnya.

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) menilai aksi kriminalisasi terhadap ulama, tokoh oposisi maupun aktivis Islam terus terjadi secara massif. GNPF menduga kasus yang yang belakangan ini terjadi sarat dengan rekayasa. Tujuannya agar masyarakat menilai negatif peran ulama, pimpinan oposisi dan aktivis Islam.


Ketua GNPF Bachtiar Nasir menuding ada pihak-pihak yang mengarahkan pandangan bahwa ulama dan aktivis Islam seolah-olah antiPancasila, keberagaman atau kebhinekaan, dan keutuhan NKRI. Lagi-lagi, mereka meminta Jokowi turun tangan.

"Menyerukan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil langkah-langkah serius guna menghentikan kriminalisasi terhadap ulama, tokoh oposisi maupun aktivis Islam," ujar Bachtiar Nasir melalui siaran pers yang diterima, Selasa (6/6).

Kuasa hukum Rizieq Syihab juga melempar bola panas ke Presiden Jokowi. Menurutnya, penetapkan tersangka kasus chat berkonten pornografi kepada kliennya sebagai bagian dari upaya kriminalisasi. Penetapan ini membuat tim kuasa hukum Rizieq merasa pemerintah melakukan kriminalisasi.

"Kita minta Presiden Jokowi dengan amat sangat demi persatuan bangsa kita, janganlah mengkriminalisasi ulama ini," kata kuasa hukum Rizieq, Eggi Sudjana, di bilangan Petamburan, Jakarta, Senin (29/5).

Pihak Istana tak tinggal diam. Berkali-kali pemerintah dan polisi menyatakan bahwa kasus Rizieq murni hukum, tidak ada kaitan dengan pemerintah. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap Rizieq dalam kasus itu. Penetapan tersangka merupakan murni penegakan hukum.

"Kalau seseorang yang bersalah secara hukum, baik itu umat atau pun siapa pun menteri, termasuk para pejabat, ya dia bertanggungjawab terhadap hal itu," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5).

"Jadi tidak ada sama sekali kriminalisasi terhadap ulama," tegas Pramono.

Pramono mengingatkan, Indonesia adalah negara berlandaskan hukum. Setiap kasus yang terjadi harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Negara kita kan negara hukum, dan proses hukum itu proses yang terbuka. Sehingga dengan demikian kalau memang seseorang yang bersalah, ya bersalah saja. Kalau enggak bersalah ya enggak bersalah," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini. 

Imigrasi Menyatakan Rizieq Akan Dideportasi Jika Visa Habis

Imigrasi Menyatakan Rizieq Akan Dideportasi Jika Visa Habis
Imigrasi Menyatakan Rizieq Akan Dideportasi Jika Visa Habis

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie menilai pimpinan FPI akan kembali ke Indonesia begitu visa Arab Saudi miliknya habis. Pihak imigrasi pun menjelaskan soal pemberian visa merupakan wewenang dari pemerintah Arab Saudi.

"Kalau visanya habis, dia (Rizieq) dengan sendirinya akan ditolak oleh pihak imigrasi setempat. Jadi tidak usah dipersoalkan," kata Ronny di Kantor Ditjen Imigrasi, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (4/6).

Menurutnya, begitu visa itu habis, maka dapat dipastikan Rizieq menjadi ilegal di negara yang ditujunya. Saat itu kemungkinan besar Rizieq akan dideportasi.

"Kalau dia ilegal, maka dia akan dideportasi oleh negara tujuannya," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan untuk merekomendasikan agar pihak Imigrasi segera mencabut paspor Rizieq Shihab. Rizieq seperti diketahui telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan chat berbau pornografi yang menjerat dirinya dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein. 


Berikut Ini Persyaratan Agar Rizieq Mau Kembali Ke Indoneisa

Berikut Ini Persyaratan Agar Rizieq Mau Kembali Ke Indoneisa
Berikut Ini Persyaratan Agar Rizieq Mau Kembali Ke Indoneisa

Pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan chat berbau pornografi oleh Polda Metro Jaya. Rizieq diketahui saat ini sedang berada di Arab Saudi dan bakal melakukan perlawanan hukum.

Ketua Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis, Eggie Sudjana mengatakan, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab berjanji akan pulang ke Indonesia. Asalkan, kepolisian dapat memenuhi satu syarat.

Eggie yang juga Koordinator Kuasa Hukum Rizieq ini mengatakan, syarat tersebut yaitu kepolisian berkenan memenuhi permintaan untuk melakukan gelar perkara dalam kasus chat mesum dengan Firza Husein. 

Eggie mengatakan, Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Eggie menyebut gelar perkara dapat dikabulkan karena ada komplain atas kasus ini dari pihak berperkara atau penasihat hukumnya. Maka, gelar perkara masuk kategori gelar perkara khusus. 

kepolisian, Eggie juga meminta kepolisian kembali berjanji usai Rizieq pulang ke Indonesia maka kliennya tak ditahan dan hanya sebatas dimintai keterangan atas status sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat berbau pornografi dengan seorang wanita bernama Firza Husein. 

"Kita menekankan kepada polisi sudikiranya tahapan Peraturan Kapolri ini kita inginkan gelar perkara. Kita menjamin kehadiran Habib Rizieq, datang, asal pihak kepolisian juga menjamin kehadiran Habib tidak ditahan hanya dimintai keterangan sebagai yang dimaksud, ya kalau sekarang sebagai tersangka," kata Eggie dalam jumpa pers di Kantornya, Jl Tanah Abang III, Jakarta, Kamis (1/6). 

Selain itu, Eggie mengatakan selama di Arab Saudi, Rizieq menggunakan visa umrah yang berjangka waktu selama 30 hari. Masa berlakunya pun akan segera habis. Meski tak dapat memastikan, Eggie menyebutkan ada kemungkinan besar kliennya bakal pulang ke Indonesia. 

"Visa umrah, habisnya tanggal 17 Ramadhan (12 Juni) nanti," kata Eggie.


Eggie lantas menanyakan kapan kepastian Rizieq pulang. Saat ditanya, Rizieq menjawab mau pulang asal polisi berjanji tak akan melakukan penahanan. "Saya bilang 'oke', Habib pulang dengan catatan pihak kepolisian, menjamin (Habib) tidak ditahan, kalau dimintai keterangan, kami oke," kembali menegaskan.

Mengani visa, Eggie mengklaim Rizieq memiliki akses dengan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud. Maka, Eggi mengklaim, Rizieq mudah memperpanjang visa karena kedekatan dengan Raja Salman.

"Kalau dari segi visa (kalau) habis, pulang. Tetapi dia (Rizieq) pernah bilang juga sama saya, 'saya gampang kok dapat tambahan visa,' karena dia kan aksesnya dekat sama Raja," kata Eggi di Kantornya, Kamis (1/6). 

Menurut Koordinator Kuasa Hukum Rizieq ini, kliennya tak pulang ke Indonesia bukan karena takut. Namun, ia mengklaim alasan Rizieq urung pulang dikarenakan untuk menghindari kekisruhan jika para pendukungnya kecewa atas penetapan tersangka.

"Beliau bilang 'saya bukan penakut, saya mau pulang tapi bagaimana meredam radikalisasi para pendukungnya'," ucapnya.

Sebelumnya, Rizieq sudah membantah soal chat dan kebenaran rekaman percakapan dirinya dengan Firza. Menurutnya, rekaman tersebut merupakan fitnah. 

"Rekaman fitnah yang mengatasnamakan Firza dan saya itu adalah fitnah," tegasnya di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Rizieq, Firza juga telah membantah atas hal tersebut melalui pengacaranya, Yakub Arupalaka. "Di mana Firza menolak ada rekaman foto suara. Beliau menolak dan tidak tahu sama sekali," tuturnya. 

Firza juga menegaskan bukan orang dalam chat bernada porno diduga bersama Rizieq. Firza juga menegaskan foto-foto vulgar dalam chat tersebut adalah bukan dirinya.

Pengelolah Situs Porno Anak Diringkus Bareskrim

Temuan ini awalnya berasal dari Kepolisian Jerman.

Pengelolah Situs Porno Anak Diringkus Bareskrim
Pengelolah Situs Porno Anak Diringkus Bareskrim

Penyidik Bareskrim Polri meringkus pengelola sebuah situs berisi konten pornografi anak di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi Kepolisian Jerman mengenai kasus foto berkonten porno yang diunggah ke situs yang dikelola tersangka.

Pihak Kepolisian Jerman lalu menginformasikan temuannya ini ke Interpol. Setelah itu Interpol meminta bantuan kepada Polri karena pelaku berasal dari Indonesia.

"Pelaku bernama Irwan ditangkap pada 27 Mei lalu di Lubuklinggau, Sumsel," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).

Menurut dia, tersangka Irwan Setiawan (37 tahun) mengumpulkan sejumlah foto perempuan dan anak tanpa busana di internet kemudian diunggah di situs yang dibuat Irwan, yakni www.modis.ml.


"Semacam foto model tanpa busana. Foto bocah yang dia unggah ada yang di bawah 15 tahun. Web yang dia buat dapat diakses publik. Semakin banyak orang yang akses, makin banyak keuntungan dia dapatkan," terangnya.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sedikitnya Rp 3 juta per bulan dari pendapatan iklan yang dipasang di situsnya. Untuk menarik perhatian para pengunjung situsnya pelaku memasang foto-foto anak di bawah umur.

Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah mengelola situs ini selama setahun terakhir. Sementara dalam kesehariannya, Irwan bekerja sebagai penjual korden. Ia mengelola situs porno sebagai pekerjaan sambilan.

Atas perbuatannya, tersangka Irwan dijerat dengan pelanggaran Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berikut Bukti Yang Polisi Miliki Sebelum Menetapkan Rizieq Sebagai Tersangka

Salah satu buktinya VCD. Apa itu?

Berikut Bukti Yang Polisi Miliki Sebelum Menetapkan Rizieq Sebagai Tersangka
Berikut Bukti Yang Polisi Miliki Sebelum Menetapkan Rizieq Sebagai Tersangka

Selasa (30/5) akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Surat perintah penangkapan ini keluar setelah sehari sebelumnya Rizieq Sihab ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.

"Dengan adanya surat perintah itu nanti penyidik akan mendatangi rumah tersangka dan mencari. Penyidik kepolisian juga akan mendatangi kantor imigrasi guna menanyakan dan mencari informasi kepastian keberadaan tersangka Rizieq, " kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono seperti dikutip SerbaBerita dari Antara, Selasa (30/5).

Data dari imigrasi ini nantinya akan digunakan pihak kepolisian untuk dijadikan sebagai dasar mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO). Selain akan menjadikan Rizieq Sihab masuk dalam DPO, Polda Metro Jaya juga akan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.


Argo menuturkan penetapan Rizieq sebagai tersangka ini bukan sembarangan, penyidik kata Argo sudah mengantongi dua alat bukti.

"Salah satu bukti adalah keterangan saksi, ada keterangan sakit ahli ada surat dan juga ada beberapa VCD yang berkaitan yang beredar di dunia maya," ungkap Argo.

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Menanggapi penetapan tersangka itu, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro menegaskan akan mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan. Bahkan Sugito menuturkan kasus yang menimpa kliennya ini akan dibantu oleh ratusan pengacara. Pasalnya Rizieq menganggap bahwa kasus yang menimpanya dianggap terlalu memaksakan dan direkayasa.

Rizieq Sudah Ditetapkan Oleh Polisi Menjadi Tersangka Kasus Pornografi

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.

Rizieq Sudah Ditetapkan Oleh Polisi Menjadi Tersangka Kasus Pornografi
Rizieq Sudah Ditetapkan Oleh Polisi Menjadi Tersangka Kasus Pornografi

Kepolisian resmi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dengan Firza Husein. Status Rizieq meningkat setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus melakukan gelar perkara.

"Meningkatkan status (Rizieq) dari saksi ke tersangka kasus pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono seperti dikutip dari laman Merdeka, Senin (29/5).

"Alat bukti ditemukan penyidik berdasarkan gelar perkara sudah ditemukan," tuturnya lagi.

Namun Argo belum mau menyampaikan peran Rizieq dalam kasus ini. Rencana penjemputan juga masih menunggu dari penyidik.

"Tunggu penyidik, mekanisme nanti kita tunggu info dari penyidik," ujarnya.


Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau Pasal 6 junto pasal 32 dan atau pasal 8 junto pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Serta pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE.

Rizieq sendiri membantah soal chat dan kebenaran rekaman percakapan dirinya dengan Firza. Menurutnya, rekaman tersebut merupakan fitnah. Menurut Rizieq, Firza juga telah membantah atas hal tersebut melalui pengacaranya, Yakub Arupalaka.

Firza juga menegaskan bahwa ia bukanlah orang dalam chat bernada porno diduga bersama Rizieq. Firza juga menegaskan foto-foto vulgar dalam chat tersebut adalah bukan dirinya.

126 Peserta Pesta Gay Harus Bersiap Jika Dipanggil Pihak Kepolisian

126 Peserta Pesta Gay Harus Bersiap Jika Dipanggil Pihak Kepolisian
126 Peserta Pesta Gay Harus Bersiap Jika Dipanggil Pihak Kepolisian

Kepolisian membebaskan 126 orang peserta pesta seks gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka nantinya harus bersedia bersaksi dan memenuhi panggilan polisi.

"126 orang yang dilepas sudah didata dan harus siap dipanggil kapanpun untuk dilakukan penyelidikan. Mereka sudah dengan e-ktp yang asli," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Nasriadi di Jakarta, Selasa (23/5).

Nasriadi memastikan tidak menemukannya barang bukti narkoba. Namun, pada saat dilakukan pemeriksaan tes urine terhadap 141 orang, 7 orang terbukti positif gunakan narkoba dan dua di antaranya termasuk sebagai tersangka pornografi.

"Pada saat proses penggeledahan kita tidak mendapatkan, kan mereka tidak bawa kantong (telanjang). Mereka menggunakan narkoba tersebut terutama ganja sebelum mereka ke sini. Dari 7 orang tersebut, ada 6 ganja dan 1 sabu-sabu. Yang tersangka (pornografi) 1 sabu-sabu dan 1 ganja. Yang pakai strippers nya semua," ujarnya.

Ketika penangkapan, para peserta diketahui tengah melakukan permainan bernama 'The Wild One', sesuai tema diambil kala itu. Kejadian berada di lantai 1. "Jadi pada saat penggerebekan itu ada sebuah event fokusnya di lantai bawah semua dan ada dikit lah yg di atas, gelap. Nah, karena kita fokus ke yang bawah sudah heboh di bawah. Dan pada saat itu juga dijadikan game," jelasnya.


Dengan adanya peristiwa tersebut, polisi khususnya Polres Jakarta Utara, akan terus melakukan penyelidikan tiap lokasi biasa melakukan aktivitas prostitusi. "Ya setiap laporan masyarakat akan kita terima dan kita tampung. Terutama yang Jakarta Utara ya. Yang jelas kita semua insiatif dari kepolisian dan bantuan dari masyarakat," ucapnya.

"Sesuatu yang diatur dalam Undang-undang pornografi kita akan tetap lakukan penyelidikan. Tidak hanya homoseksual saja, tapi juga pesta seks lesbian (sesama jenis perempuan) atau campuran," sambung Nasriadi.

Nasriadi menegaskan tidak ada pihak keamanan ikut menjaga Atlantis Gym selama 3 tahun mereka berdiri. Aparat kepolisian juga sudah menahan pihak manajemen dari Atlantis karena telah melanggar penggunaan izin tempat. "Enggak ada. Pengelola (management) sudah ditangkap. Dia atas nama izin perdagangan," pungkasnya. 

Rizieq Tidak Mau Pulang Sebelum Penyebaran Chat Whatsapp Diusut

Rizieq Tidak Mau Pulang Sebelum Penyebaran Chat Whatsapp Diusut
Rizieq Tidak Mau Pulang Sebelum Penyebaran Chat Whatsapp Diusut

Habib Rizieq Shihab masih berada di luar negeri. Dia belum mau pulang dan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan chat dengan Firza Husein. Namun Habib Rizieq membantah lari dari pemeriksaan. 

"Saat ini Habib Rizieq meminta keadilan: Usut tuntas pelaku fitnah keji via WhatsApp itu, setelah itu barulah dia akan mengambil langkah hukum sebagai warga negara yang baik," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro dalam rilisnya, Selasa (16/5).

Kubu Habib Rizieq menyebut bukan pertama kali isu skandal seks digunakan untuk menjatuhkan tokoh yang berpengaruh di Indonesia. Mereka menilai kali ini Habib Rizieq yang jadi korban dan sengaja hendak dibungkam.

Mereka juga mempertanyakan kenapa polisi tidak mencari penyebar pesan WhatsApp tersebut dan malah fokus mengejar Habib Rizieq. 


"Sebuah ironi penegakan hukum yang aneh. Sementara Habib Rizieq adalah korban fitnah yang berhak untuk menuntut penyebarnya itu jika polisi menemukan aktornya," kata Sugito.

Kuasa hukum menyebut beberapa kali Habib Rizieq juga mendapat teror. Namun polisi dinilai tak serius menangani ancaman terhadap Imam Besar Front Pembela Islam itu