Situs Majapahit Rusak, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab

Situs Majapahit Rusak, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
Situs Majapahit Rusak, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab


Kerusakan situs Majapahit di Mojokerto, Jatim, dinilai karena pemerintah kurang tepat dalam melakukan sosialisasi dan tidak tegas melaksanakan Undang-undang Cagar Budaya. Akibatnya masyarakat banyak melakukan perusakan situs dengan alasan lapangan pekerjaan dan faktor ekonomi.

Ketua Perkumpulan Peduli Majapahit Gotrah Wilwatikta Anam Anis mengatakan, perusakan dan penjarahan benda cagar budaya oleh pihak tidak bertanggung jawab sudah terjadi sejak ebelum kemerdekaan Indonesia secara masif. Namun upaya penegakan Undang Undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya selama ini tidak dilaksanakan maksimal.

"Negara tidak hadir pada setiap terjadinya kerusakan situs bekas peninggalan Kerajaan Majapahit. Padahal Undang Undang mengamanatkan pemerintah melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) melakukan pelestarian, perlindungan, termasuk pengawasan dan penindakan terhadap terjadinya kerusakan situs," kata Anam Anis di Kantornya, Jalan Jawa Kota Mojokerto, Selasa (11/4).

Menurut Anam Anis, dari data Perkumpulan Peduli Majapahit Gotrah Wilwatikta, sampai sekarang belum ada proses hukum terhadap pihak yang melakukan perusakan situs Majapahit. Perusakan yang terjadi selama ini, terkesan dibiarkan pemerintah.

"Yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah pemerintah. Pak Presiden Jokowi, harus mau tahu kondisi bekas kerajaan besar Majapahit sudah seperti ini. kalau sudah seperti ini tidak ada tindakan, ya yang tidak tahu lagi, apa bisa situs Majapahit ini menjadi icon kebesaran bangsa. Artinya pemerintah bisa dikatakan melakukan pembiaran," terang Anam.

Selain kurangnya peran aktif pemerintah, terjadinya perusakan situs ini juga faktor kurang pemahaman masyarakat terhadap kelestarian situs Majapahit. Sehingga melakukan perusakan dengan alasan tanah itu milik mereka sendiri, dan faktor ekonomi. karena sebagian besar lapangan pekerjaan warga setempat adalah perajin batu bata merah.


"Masyarakat harus menyadari, kita harus sama-sama bisa menjaga karya agung bangsa kita. Kita lihat sejarahnya, dan apa bukti buktinya. setidaknya tidak merusak lah, tapi nanti dilakukan pengelolaannya, pelestariannya, serta pemanfaatannya," ujar Anam.

Kondisi situs Majapahit yang semakin lama semakin rusak ini harus segera ditangani, BPCB harus menegakkan Undang Undang Cagar Budaya, melalui Penyidik pegawai negeri Sipil (PPNS) yang ada. Selama ini terkesan PPNS yang ada tidak proaktif melakukan penindakan.

Sementara Edi Widodo, Kasi Perlindungan pengembangan dan Pemanfaatan, BPCB Jawa Timur, mengakui belum pernah adanya penindakan kepada perusak dan penjarah situs Majapahit. Menurutnya, di BPCB Jawa Timur, ada empat orang PPNS untuk melakukan penyidikan kasus ini.

"Kita berkoordinasi dengan Polres Mojokerto dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait persoalan ini. Mudah mudahan kasus ini bisa diproses sampai tuntas," kata Edi Widodo kepada wartawan saat dihubungi.

Seperti diketahui, dugaan perusakan dan penjarahan situs Kumitir peninggalan kerajaan Majapahit, di Desa Kumitir, kecamatan Jatirejo, Mojokerto, Jatim, yang ramai dibicarakan setelah mencuat di media sosial (medsos) dilaporkan ke polisi. Namun berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ini, oleh Polres Mojokerto dikembalikan ke BPCB, karena UU no 11 tahun 2010 merupakan kewenangan PPNS di instansi yang terkait dengan pelestarian cagar budaya.

0 comments: