Polres Kupang Memusnahkan 735 Knalpot Racing dan 4.190 Liter Minuman Keras

Polres Kupang Memusnahkan 735 Knalpot Racing dan 4.190 Liter Minuman Keras
Polres Kupang Memusnahkan 735 Knalpot Racing dan 4.190 Liter Minuman Keras 

Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (miras) tradisional dan knalpot racing kendaraan roda dua pada Jumat (21/7).


Miras tradisional jenis Sopi yang dimusnahkan sebanyak 4.190 liter. Sementara knalpot racing kendaraan roda dua sebanyak 735 buah.

Pemusnahan barang bukti operasi berupa knalpot racing dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Sedangkan miras dituang ke dalam selokan.

Barang bukti miras tradisional dan knalpot racing yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi pekat dan simpatik, selama operasi ramadniya digelar.

Wakapolres Kupang Kota Kompol Ampi Mesias Von Bulow mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil operasi ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi diresahkan oleh tindakan kriminal di jalanan, maupun usai mengonsumsi miras.

"Pemusnahan knalpot racing ini menjadi bukti kepada masyarakat bahwa kami siap tindak tegas yang ugal-ugalan di jalan raya. Selain itu bagi penikmat miras, kami akan menindak tegas terlebih yang mengonsumsi miras di pinggir jalan umum yang akan berujung pada timbulnya gangguan ketertiban umum," tegasnya.


Haikal, salah satu pelajar SMA yang turut menyaksikan pemusnahan tersebut mengaku, dirinya senang mengikuti kegiatan ini. Alasannya karena bisa membedakan kegiatan yang positif, maupun tindakan yang meresahkan ketertiban umum.

"Saya sebagai generasi muda sangat mendukung langkah kepolisian dalam menertibkan aksi liar masyarakat sehingga tercipta situasi Kota Kupang yang kondusif," ujarnya. 

0 comments: