Mabes Polri Menyebutkan Tidak Semua Komentar Yang Beredar Di Medsos Bisa Disalahkan

Mabes Polri Menyebutkan Tidak Semua Komentar Yang Beredar Di Medsos Bisa Disalahkan
Mabes Polri Menyebutkan Tidak Semua Komentar Yang Beredar Di Medsos Bisa Disalahkan

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto memastikan pihaknya akan bersikap netral atas dugaan pencemaran nama baik terhadap apartemen Green Pramuka yang dilakukan oleh Muhadkly alias Acho. Acho sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, atas kasus tersebut.


"Polisi gak berpihak oleh siapapun kita harus netral. Harus lindungi semua," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/8).

Dalam kasus ini, Setyo menerangkan pihaknya akan memanggil kedua belah pihak yaitu Acho dan juga pihak apartemen Green Pramuka.

"Kita akan lindungi semua masyarakat, badan hukum kita akan klarifikasi dulu baik dari Acho dan perusahaan kita minta keterangan semua dulu," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa tidak semua keluhan atau komentar yang masyarakat tuangkan di media sosial itu disalahkan.

"Karena tidak bisa serta merta orang di medsos disalahkan sementara di pengusaha sendiri pasti harus ada klarifikasi kita harus seimbang," jelasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Acho sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik, setelah dirinya menuangkan keluhannya melalui blog pribadinya muhadkly.com, pada 8 Maret 2015, yang berjudul "Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya".

Lalu, selang setahun tepatnya pada 5 November 2016, Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera melaporkan Acho ke polisi atas dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Setelah dirinya dilaporkan oleh pihak PT Duta Paramindo Sejahtera. Pada 26 April 2017, Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya, untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik tersebut.


Pada 9 Juni 2017, kemudian Acho menerima surat panggilan polisi yang saat itu bukan lagi diperiksa sebagai saksi melainkan sebagai tersangka.

Acho sendiri sempat mengupayakan untuk mediasi, namun hal itu gagal. Pada 17 Juli 2017, dirinya diminta untuk datang kembali ke Polda Metro Jaya, karena untuk pengambilan sidik jari dan juga foto tersangka.

Usai melakukan pengambilan sidik jari dan foto tersangka. Berkas kasus Acho tersebut dinyatakan sudah lengkap oleh pihak kepolisian pada 7 Agustus 2017, dan setelah itu berkasnya langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah Kejari Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan perkara yang menimpa Acho. Nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari dan meneliti berkas tersebut, sebelum pada akhirnya memutuskan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

0 comments: