Fahd Menyebutkan Anggota DPR Komisi VIII Juga Terlibat Kasus Korupsi Alquran

Fahd Menyebutkan Anggota DPR Komisi VIII Juga Terlibat Kasus Korupsi Alquran
Fahd Menyebutkan Anggota DPR Komisi VIII Juga Terlibat Kasus Korupsi Alquran

Tersangka dugaan korupsi pengadaan Alquran, Fahd El Fouz kembali menyeret sejumlah pihak dalam pusaran korupsi yang merugikan negara Rp 27 miliar. Kali ini ia menyebut seluruh anggota DPR di Komisi VIII DPR terlibat dalam korupsi itu.

"Semua yang di Komisi VIII terlibat. Semua sudah saya sebutin angka-angkanya. Pak Zul (Zulkarnaen Djabar) dapat berapa. Pak Zul sudah mulai jujur kan, dia membuka siapa-siapa saja yang terima," kata Fahd saat hendak menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (6/6).

Dalam kesempatan itu, dia juga meminta KPK agar segera mengungkap keterlibatan pihak lain dalam korupsi tersebut.

"Sekarang tinggal keberanian KPK menyelesaikan orang-orang itu, berani atau enggak," tandasnya.

Fahd yang tidak lain merupakan anak dari artis senior almarhum A Rafiq itu diduga secara bersama sama dengan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan pihak swasta Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/4) dan merupakan tersangka keriga dari kasus yang sama.


Dia disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) Juncto ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Dari proyek tersebut Fahd diduga menerima fee sebesar Rp 3,411 miliar dari rincian tiga proyek yakni laboratorium komputer Mts senilai Rp 4,74 miliar, dan pengadaan Alquran pada tahun 2011-2012 senilai Rp 9,65 miliar dengan total Rp 14,838 miliar. [

0 comments: