Menaker : THR Wajib Diberikan Pada H-7, Tidak Ada Diskusi Lagi

Menaker : THR Wajib Diberikan Pada H-7, Tidak Ada Diskusi Lagi
Menaker : THR Wajib Diberikan Pada H-7, Tidak Ada Diskusi Lagi

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengimbau pemberi kerja membayarkan tunjangan hari raya (THR) maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Bahwa THR itu kan merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha, batas waktunya adalah H-7," ujar Menteri Hanif di Gedung Kemenaker, Jakarta, Selasa (6/6).

"Jadi H-7 Lebaran harus semuanya dibayarkan, namanya hak maka tak ada lagi diskusi, tinggal dibayarkan saja," tambahnya. 

Menteri Hanif mengatakan, untuk besaran THR, disesuaikan dengan masa kerja karyawan tersebut. "Kalau masa kerjanya di atas satu tahun maka dia THR nya satu kali gaji. Kalau masa kerjanya di bawah 12 bulan dapat dihitung secara proposional," tuturnya. 


Sementara, untuk perusahaan yang tidak membayar THR sesuai hak pekerja, Kemanaker akan memberikan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawan. Kemudian, kemenaker juga akan memberi sanksi administrasi dan pembatasan kegiatan usaha.

"Bagaimana kalau ada perusahaan yang tidak bayar? Maka sesuai dengan aturannya ada sejumlah sanksi yang diberikan yaitu ada denda 5 persen, terus kemudian ada sanksi administratif dan pembatasan kegiatan usaha," pungkasnya.

0 comments: