KPK Menyebutkan Tidak Mungkin Menyebutkan Nama Jika Tidak Ada Bukti

KPK Menyebutkan Tidak Mungkin Menyebutkan Nama Jika Tidak Ada Bukti
KPK Menyebutkan Tidak Mungkin Menyebutkan Nama Jika Tidak Ada Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki fakta dan bukti terkait aliran dana sebesar Rp 600 juta yang diduga masuk ke rekening pribadi Amien Rais. Uang tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan era Menkes Siti Fadilah Supari.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, disebutnya nama Amien Rais pun dijelaskan dengan bukti-bukti yang konkret. "KPK menemukan fakta-fakta terkait korupsi pengadaan alat kesehatan ada dimensi lain. Adanya pihak-pihak yang diduga diperkaya di sini. Bahkan ada fakta sidang juga yang muncul keterangan salah satu saksi terkait hal itu. Yang pasti saksi saat di persidangan sudah disebutkan bahwa ada bukti-bukti yang mendukung," tutur Febri di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/6).

Menurut Febri, adanya kritik dan saran bagi KPK, khususnya jaksa dalam tugasnya sudah melakukan tugas sebagai penuntut umum. Proses hukum hingga putusan sebaiknya diikuti oleh semua pihak. Proses pembuktian soal keterlibatan pihak atau tuntutan dinilai tepat atau tidak akan terjawab di pengadilan.

"Dijelaskan secara rinci, ada salah seorang saksi yang mengatakan dari ketua SB Foundation (Sutrisno Bachir) tersebut yang kemudian meminta saksi, yakni Yurida untuk mentransfer sejumlah uang ke beberapa pihak. Itu disebutkan di tuntutan. Lebih baik sama-sama menyimak. Nanti hakim yang akan menentukan dalam proses selanjutnya," jelasnya.

Febri mengungkapkan, kasus yang ditangani KPK adalah indikasi korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Siti Fadilah Supari. Tentu saja KPK memiliki kewajiban menguraikan seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi sampai pada bukti-bukti yang lain, termasuk kaitan dengan aliran dana. 

"Ada rangkaian yang dipandang penuntut umum KPK saling terkait satu dengan lainnya. Jadi nanti yang wajib memberikan keputusan adalah hakim, kita ikuti saja secara bijak proses hukum yang sedang berjalan ini," pungkasnya.

Sebanyak lima orang utusan Amien mendatangi KPK untuk mengklarifikasi soal nama Amien yang disangkutpautkan dalam dugaan korupsi Alkes, Senin (5/6). Mereka di antaranya adalah Politisi PAN Drajad Wibowo, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN Hanafi Rais, Saleh P Daulay serta Ketua Presidium 212 Ansufri Sambo. 


Tak hanya itu, sejumlah massa pun turut serta datang menuntut KPK mencabut pernyataan jaksa penuntut umum KPK yang menyebutkan keterlibatan Amien Rais. 

Seperti diketahui, pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais diduga menerima aliran dana hingga Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

Terungkap bahwa uang yang diduga mengalir ke Amien Rais sebanyak enam kali, antara lain pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007. Masing-masing sebesar Rp 100 juta tiap satu kali transfer.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) silam

Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

0 comments: