Seorang Tukang Becak Mencabuli Anak SD Dengan Modus Cari Kupon Daging

Seorang Tukang Becak Mencabuli Anak SD Dengan Modus Cari Kupon Daging
Seorang Tukang Becak Mencabuli Anak SD Dengan Modus Cari Kupon Daging

Berdalih mengajak mencari kupon daging kurban, penarik becak, Hamdan Zulian (48) malah mencabuli siswi SD berinisial FI (8). Korban mengadu ke rumah sehingga pelaku dibawa ke kantor polisi.


Perbuatan itu terjadi saat tersangka mengajak korban mencari kupon daging korban sekitar rumahnya di Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Kamis (31/8) malam. Saat itu, korban sedang bermain bersama teman-temannya.

Mereka pun berkeliling kampung menggunakan becak dan mendapatkan kupon yang dimaksud. Bukannya langsung pulang, tersangka justru ingin berbuat lebih.

Situasi sepi membuat tersangka makin lancar menjalankan aksinya. Dia menanggalkan celana dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban berkali-kali. Merasa puas, tersangka mengantar pulang korban.

Ternyata, keluarga curiga dengan sikap tak biasa korban. Akhirnya, korban mengaku baru saja dicabuli tersangka di dalam becak. Keesokan harinya usia salat Idul Adha, keluarga korban mendatangi tersangka lalu membawanya ke kantor polisi.

Tersangka Hamdan berdalih khilaf dan menyesali perbuatannya. Namun, tersangka mengaku sudah dua kali mencabuli korban yang sama namun tidak sampai ketahuan sehingga ingin mengulangi kembali.


"Karena aman berarti dia tidak mengadu. Yang pertama itu sudah lama," ungkap tersangka Hamdan di Mapolresta Palembang, Senin (4/9).

Dia merasa, modus mencari kupon daging kurban tepat digunakan untuk mengelabui korban. Apalagi, situasi di sekitar kampungnya cukup sepi sehingga bisa melampiaskan nafsunya.

"Memang mau cari kupon, sekalian saya ajak biar bisa keliling," kata dia.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengungkapkan, tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pihaknya mengimbau orangtua lebih waspada dan menjaga anak-anaknya agar terhindar dari aksi bejat pelaku kejahatan.

"Sudah ditangani Unit PPA. Dia dikenakan Undang-undang serius karena korbannya masih anak-anak," pungkasnya. 

0 comments: