Politisi NasDem Resah Karena Wanita Tidak Boleh Menjadi Pengurus Parpol

Politisi NasDem Resah Karena Wanita Tidak Boleh Menjadi Pengurus Parpol
Politisi NasDem Resah Karena Wanita Tidak Boleh Menjadi Pengurus Parpol

Politikus Nasdem Irma Suryani Chaniago berpendapat seharusnya UU Pemilu komprehensif mengatur keterwakilan perempuan di kepengurusan partai politik sampai ke daerah. Menurut dia, hal itu tak terealisasi.


"Harusnya memang UU Pemilu itu komperhensif sampai ke daerah sehingga keterwakilan perempuan di partai politik merata sampai ke daerah," kata Irma ketika dikonfirmasi, Jumat (25/8).

Irma mendukung gugatan atau judicial review yang dilakukan PSI ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kuota 30 persen perempuan untuk pengurus partai politik yang hanya di level pusat tidak sampai ke daerah (provinsi, kabupaten/kota) seperti diatur dalam pasal 173 ayat (2) huruf E UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Uji materi ke MK khusus untuk keterwakilan perempuan ini saya rasa bagus juga," ujar Irma.

Menurut Irma, saat ini banyak perempuan yang memiliki kompetensi dan kualitas mumpuni yang aktif dan terlibat di partai politik menjadi pengurus inti partai. Dia mengatakan, NasDem memiliki stok kader perempuan yang mumpuni hingga ke daerah yang tergabung di Garnita Malahayati NasDem.


"Sebenarnya sedih juga kalau perempuan tidak diberikan kesempatan besar jadi pengurus parpol sampai ke tingkat daerah," ujar Irma.

Seperti diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat UU Pemilu pada pasal 173 ayat 2 huruf E ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur keterwakilan perempuan.

Kuasa hukum PSI Dini Shanti Purwono mengatakan, syarat yang mewajibkan keterwakilan 30 persen perempuan hanya di kepengurusan pusat merupakan tindakan diskriminatif. Sebab, kans para 'srikandi' untuk terlibat aktif dalam kepengurusan di tingkat daerah menjadi terbatasi. 

0 comments: