Kapolri Menyebutkan Pasal Panggilan Paksa Pada UU MD3 Tidak Jelas

Kapolri Menyebutkan Pasal Panggilan Paksa Pada UU MD3 Tidak Jelas
Kapolri Menyebutkan Pasal Panggilan Paksa Pada UU MD3 Tidak Jelas

Anggota Pansus angket KPK Mukhamad Misbakhun mengancam membekukan anggaran KPK dan Polri. Hal ini terkait KPK yang tak mengizinkan Miryam S Haryani dipanggil Pansus, Polri juga menolak untuk memanggil paksa.


Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, persoalan Miryam adalah ranah hukum. Tito pun telah berdiskusi soal aturan main pemanggilan paksa itu kepada sejumlah pakar.

"Itu akan diskusikan kepada‎ teman-teman, ini kan masalah hukum ya. Masalah hukum polemik hukum teman-teman DPR berpandangan, MD3 memang ada pasal meminta bantuan Polri untuk menghadapkan disebutkan juga bisa melakukan penyanderaan. Kami sudah diskusi internal beberapa pakar, masalahnya acaranya seperti apa di sana," kata Tito Karnavian usai buka puasa bersama di PTIK, Jakarta, Selasa (20/6).

"Acaranya apakah menghadirkan paksa berarti semacam surat perintah membawa atau surat perintah penangkapan dibawa dihadapkan," tambahnya.


Menurutnya, dalam UU MD3 yang dibuat oleh DPR itu sangatlah bertentangan dengan hukum atau KUHAP yang dimiliki oleh Polri. Oleh karena itu, muncul berdebatan pendapat soal boleh atau tidaknya Polri panggil paksa atas perintah Pansus angket KPK itu kepada Miryam.

"Ini ada polemik mengenai pendapat hukum ini. Oleh karena itu, Polri berpendapat karena acara MD3 itu tidak jelas bentuknya, apakah surat perintah penangkapan atau apa, apa surat perintah membawa paksa atau apa. Kalau penyanderaan apakah ada surat perintah penyanderaan. Nah ini yang belum jelas karena dalam bahasa hukum kami tidak ada," ujarnya.

Nantinya Jenderal bintang empat tersebut akan melakukan konsultasi dengan Komisi III DPR mengenai hal tersebut dan juga untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut.

"Nanti ada tim yang dipimpin pak Wakapolri akan konsultasi hukum dengan Komisi III apakah ada interpretasi hukum, kalau nanti ada kesepakatan nanti akan kami lihat apakah solusinya," ucapnya.

Jika memang tidak menemui kesepakatan dalam pertemuan tersebut, Tito menyarankan kepada instasi yang bersangkutan untuk segera ke Mahkamah Agung.

"Kalau tidak ada kesepakatakan saya pikir nanti akan meminta fatwa kepada instansi yang berwenang untuk menginterprestasikan hukum itu, di antaranya Mahkamah Agung, bukan kami tidak mau bantu tapi ini masalah hukum kalau seandainya kami salah langkah ini bisa dituntut," pungkasnya.


0 comments: