Polisi Tidak Menemukan Jejak Bukti Rio Berada Ditempat Hiburan Kawasan Jakbar

Polisi Tidak Menemukan Jejak Bukti Rio Berada Ditempat Hiburan Kawasan Jakbar
Polisi Tidak Menemukan Jejak Bukti Rio Berada Ditempat Hiburan Kawasan Jakbar

Aparat Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendatangi sebuah tempat hiburan di Jakarta Barat untuk pengembangan kasus narkoba yang menjerat artis Rio Reifan. Namun, hasilnya nihil. Diduga Rio berbohong mengenai asal sabu-sabu seberat 0,21 gram. Sebab, dia mengaku barang haram tersebut didapat dari sebuah tempat hiburan di bilangan Jakarta Barat.


"Anggota sudah mengecek CCTV, tidak ada jejak mobilnya di sana, sekuriti juga bilang tidak ada," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Henrianto Bachtiar, Selasa (15/8).

Polisi juga melakukan penggeledahan ke rumah Rio untuk mencari kemungkinan ada barang bukti lainnya. Namun, Hero belum mendapatkan perkembangan dari penggeledahan tersebut.

"Petugas sedang ke rumah tersangka, belum tahu apa yang diperoleh," kata Kapolres.

Rio ditangkap aparat Polres Metro Bekasi Kota karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram. Hasil tes urine, Rio juga positif menggunakan bahan mengandung zat methapitamin.


Pesinetron Tukang Bubur Naik Haji itu ditangkap ketika memarkirkan kendaraannya di bahu tol sekitar Caman, Bekasi Barat. Polisi dari PJR yang hendak menilang karena Rio tidak dapat menunjukkan surat kendaraan menemukan alat isap sabu.

Rio langsung dibawa ke Pos Polisi Giant, Bekasi Selatan. Polisi narkoba yang mendapatkan laporan segera ke lokasi, hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu yang dibungkus dalam dompet kacamata.

Dia dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

0 comments: