Permohonan Uji Materi Hak Angket, KPK Meminta MK menerbitkan Putusan Sela

Permohonan Uji Materi Hak Angket, KPK Meminta MK menerbitkan Putusan Sela
Permohonan Uji Materi Hak Angket, KPK Meminta MK menerbitkan Putusan Sela

Pemohon uji materi hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mahkamah konstitusi menerbitkan putusan sela. Permohonan tersebut disampaikan agar tidak terjadi kerugian konstitusional.


"Bahwa karena dalam pasal 50 uu MK mengatur bahwa putusan mahkamah tidak berlaku surut maka untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kerugian yang lebih jauh atas hak konstitusional para pemohon maka pemohon agar majelis hakim konstitusi menerbitkan putusan sela untuk memerintahkan panitia khusus angket dpr terhadap KPK untuk menunda pelaksanaan hak angket," ujar Yadyn saat menyampaikan provisi pemohon di hadapan tiga hakim panel, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/8).

Dalam provisinya, Yadyn beserta pihak pemohon lainnya seperti Indonesian Corruption Watch (ICW) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berharap selama belum adanya putusan sela dari Mahkamah Konstitusi, Pansus hak angket KPK dihentikan sementara.

Di sisi lain, Yadyn memahami bahwa tidak ada undang-undang Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang putusan sela terkait uji materi. Hanya saja, dia meminta Mahkamah Konstitusi menerapkan mekanisme tersebut demi kepentingan konstitusional.

"Bahwa undang-undang Mahkamah Konstitusi tidak mengatur secara spesifik, namun undang-undang tidak melarang Mahkamah Konstitusi untuk mengintrodusir mekanisme ini dalam perkara pengujian undang-undang dalam perkara," ucapnya. 


0 comments: