Kuasa Hukum Buni Yani Meminta Kepada Jaksa Untuk Membujuk Ahok Hadir Pada Sidang

Kuasa Hukum Buni Yani Meminta Kepada Jaksa Untuk Membujuk Ahok Hadir Pada Sidang
Kuasa Hukum Buni Yani Meminta Kepada Jaksa Untuk Membujuk Ahok Hadir Pada Sidang

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menegaskan, pihaknya meminta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk hadir dalam persidangan kliennya. Sebab, Ahok batal hadir di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, beberapa hari lalu.


"Kita berharap datang dong, apalagi dia (Ahok) berikan kesaksian di BAP merasa difitnah ya kita kan langsung konfirmasi. Jadi perlu datang, toh yang hadirkan jaksa dan seharusnya diperlakukan yang sama, saksi-saksi lain dipaksa datang nah ini nggak," kata Aldwin di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).

Menurut Aldwin, sidang yang akan digelar pada Selasa (15/8) akan datang, merupakan kesempatan terakhir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga, diharapkan agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu hadir.

"Buni Yani Minggu depan hari Selasa, itu JPU menghadirkan saksi ahli 3 orang dan saksi fakta. Satu orang yang tersisa yaitu pak Ahok. Dan jatah JPU itu Minggu depan setelah itu giliran kita hadirkan ahli kita akan siap," katanya.

Sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Buni Yani. JPU pun menghadirkan tiga saksi lainnya yakni Ucok Edison Marpaung, Arianisti Zulhanita, dan Dian Ekawati.

Sidang lanjutan dengan terdakwa Buni Yani ini kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (1/8). Sidang dipimpin Majelis Hakim M Saptono.


Dalam sidang tersebut, Ucok Edison Marpaung terlebih dahulu memberikan kesaksiannya. Ucok diketahui merupakan saksi yang mengantar pelapor yakni Andi Windo Wahidin ke Mapolda Metro Jaya. Saksi kedua kemudian Arianisti Zulhanita yang berperan sama dengan Ucok.

Majelis hakim pada dua saksi awal masih menanyakan seputaran soal potongan video Ahok terkait Surat Al-Maidah ayat 51. Keduanya dicecar soal isi video yang kini mengantarkan Ahok ke penjara.

Saksi ketiga, yang bakal dihadirkan yakni Dian Ekawati, yang merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Masyarakat (Diskominfomas) DKI Jakarta.

Dalam persidangan itu, sama seperti sebelumnya sejumlah massa pendukung Buni Yani kembali menggelar aksi di depan gedung. Mereka menggelar aksi dengan mobil bak terbuka yang diikuti sekitar puluhan massa.

0 comments: