Polri Menyebutkan Cara ISIS Eksis Dengan Menebar Teror

Polri Menyebutkan Cara ISIS Eksis Dengan Menebar Teror
Polri Menyebutkan Cara ISIS Eksis Dengan Menebar Teror

Mabes Polri menilai selebaran dan bendera mirip ISIS yang ditemukan di area Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, merupakan cara kelompok tertentu menunjukkan eksistensinya.


"Pertama dia ingin menunjukkan bahwa dia ada. Eksistensi mereka ada di Indonesia," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta, Selasa (4/7).

Selain itu, bisa jadi juga bermakna ada pihak-pihak yang memiliki niatan lain seperti balas dendam kepada Polri. Sebab polisi kerap mengahalang-halangi kegiatan mereka.

"Dendam kepada polisi karena selama ini polisi yang menggalang-halangi kegiatan mereka. Selama ini polisi menghambat niat-niat mereka untuk eksis," ujar Setyo.

Setyo yakin ancaman kelompok radikal bakal menjadikan Jakarta seperti Marawi di Filipina tak akan berhasil. Hal ini lantaran kondisi di sini berbeda dengan sana.

"Kalau di Marawi sana kan berbeda. Menurut saya pribadi tanaman kalau diletakkan pada tanah yang tidak subur dia tidak bisa tumbuh," ujarnya.

Karenanya, dia memastikan Jakarta tak akan menjadi seperti Marawi. "Tanahnya tidak mendukung untuk tumbuhnya bibit-bibit," imbuhnya.

Meski begitu dia mengaku ancaman tersebut tak bisa dijadikan isapan jempol belaka. Sebab aksi ini tentunya dampak dari peristiwa teror yang terjadi beberapa waktu lalu.


"Ini orang-orangnya mungkin terinspirasi dengar masalah ISIS. Dia sendiri mungkin tidak memahami apa ISIS itu. Sementara ISIS itu sendiri kan sudah mencemarkan, Islam tidak seperti itu, ya," bebernya.

Meski demikian, polisi belum bisa memastikan pembawa selebaran dan bendera merupakan anggota ISIS. Bisa jadi itu merupakan ulah pihak lain yang memanfaatkan situasi.

"Bisa saja itu orang-orang yang memanfaatkan situasi. Kan sekarang situasi lagi marak masalah teror, mereka menunggangi situasi ini untuk mengambil keuntungan-keuntungan," papar Setyo.

Pelaku pemasangan bendera mirip ISIS bisa terjerat pasal UU terorisme. Sebab membuat keresahan dan dianggap mengancam masyarakat.

"Bisa (dijerat pasal terorisme) karena membuat takut, mengancam, pengancaman," tukasnya.

0 comments: