Besok KPK Akan Memeriksa 20 Anggota DPRD Mojokerto

Pemeriksaan terhadap 6 pejabat Pemkot Mojokerto dan 2 anggota DPRD Mojokerto, selesai sekitar pukul 19.00 WIB, selasa (11/7). Selesai melakukan pemeriksaan, tim penyidik KPK membawa sejumlah berkas terkait pembangunan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS).

Besok KPK Akan Memeriksa 20 Anggota DPRD Mojokerto
Besok KPK Akan Memeriksa 20 Anggota DPRD Mojokerto

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, rencananya besok, Rabu (12/7) giliran 20 anggota DPRD Mojokerto diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.


"Iya besok 20 anggota DPRD yang diperiksa," ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Delapan orang saksi diperiksa KPK dengan waktu yang berbeda. Wakil Walikota Mojokerto diperiksa lebih dari 4 jam, dan keluar ruang pemeriksaan pukul 15.00 WIB. Kabid Aset, Ani Wijaya, diperiksa sekitar 5 jam. 

Kabid Anggaran DPPKA, Subekti, diperiksa lebih dari 5 jam. Dua anggota DPRD Mojokerto, Uji Pramono dan Harun, diperiksa 5 jam lebih. Dan yang paling lama Kepala Dinas Pendidikan Novi Raharjo, dan Kabid Perencanaan, Bappeko Helmi, diperiksa sekitar 7 jam, mereka keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK banyak menanyakan terkait apa yang dibahas dan Hearing (dengar pendapat) terkait rencana pengalihan anggaran pembangunan PENS, yang digelar DPRD Mojokerto dan sejumlah pejabat Pemkot Mojokerto, pada hari jumat (17/6) lalu.


"Saya lupa berapa kali pertanyaannya, yang jelas soal PENS dan hasil Hearing dengan DPRD beberapa waktu lalu," kata Ani Wijaya, usai diperiksa KPK, Selasa (11/7).

Seperti diketahui rencana pembangunan PENS sudah direncanakan dan dialokasikan anggaran sejak tahun 2015 lalu, namun tidak bisa dilaksanakan karena terkendala regulasi. Tahun 2016 anggaran yang dialokasikan juga tidak bisa diserap. Hingga tahun 2017, Pemkot mengalokasikan anggaran Rp 13 miliar dana hibah untuk pembangunan PENS.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT 3 Pimpinan DPRD dan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, dan menetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan suap dalam proses pengalihan anggaran pembangunan PENS karena terkendala aturan. Dalam penggerebekan itu, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 470 juta dari tangan tersangka.

0 comments: