Hingga Saat Ini Presiden Jokowi Belum Menerima Surat Pengunduran Diri Ahok

Hingga Saat Ini Presiden Jokowi Belum Menerima Surat Pengunduran Diri Ahok
Hingga Saat Ini Presiden Jokowi Belum Menerima Surat Pengunduran Diri Ahok

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan telah mengajukan surat terkait keputusan paripurna DPRD DKI Jakarta atas mundurnya Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan surat pengajuan pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai pengganti Ahok. 

Menurut Tjahjo, surat tersebut telah diserahkan ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk nantinya diserahkan ke Presiden Jokowi. Namun, saat dikonfirmasi apakah telah menerima surat tersebut, Jokowi mengaku belum menerimanya. 

"Belum sampai ke saya," kata Jokowi usai menghadiri Buka Puasa Bersama di Rumah Dinas Ketua DPR, Senin (6/5). 

Meski demikian, Jokowi memastikan apa yang telah rampung agar dapat sesegera mungkin untuk diselesaikan. Selain pelantikan Djarot Saiful Hidayat, Jokowi juga menegaskan dalam waktu dekat akan melantik Unit Kerja Presiden Untuk Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) dan melantik yang ditunjuk olehnya untuk mengisi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang baru dibentuknya itu. 

"Secepatnya kita ingin semua yang sudah rampung dilantik secepatnya, baik UKP-PIP, BSSN dan pelantikan Gubernur DKI Jakarta ya secepatnya," tukasnya. 

Sebelumnya, lewat pengajuan surat tersebut, Tjahjo berharap Presiden dapat sesegera mungkin mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ahok sebagai Gubernur dan pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif.


"Terkait keputusan DPRD DKI Paripurna atas mundurnya Gubernur DKI yang ditahan sudah kami ajukan ke Istana. Mudah-mudahan Keppres untuk Gubernur definitif Pak Djarot segera keluar termasuk Keppres memberhentikan Pak Ahok," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5).

Menurut Tjahjo, apabila Keppres telah diterbitkan hari ini, maka Djarot dapat langsung bekerja sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebab, untuk pelantikan tak terlalu diutamakan karena bisa dilakukan 'sekejap'. 

"Kalau Keppres selesai hari ini mungkin waktunya besok atau kapan bisa didefinitifkan sampai bulan oktober. Pelantikan kan cepet hanya setengah jam selesai," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, terpenting Djarot dapat langsung bekerja karena hanya memiliki waktu singkat sampai masa jabatan habis pada Oktober mendatang. Terlebih, di sisa waktu beberapa bulan tersebut, Djarot harus melakukan suksesi kepemimpinan ke gubernur terpilih Anies Baswedan.

"Tugas Pak Djarot nantinya memimpin proses suksesi kepada Pak Anies kemudian mempersiapkan semuanya karena masa waktunya hanya 4-5 bulan dan tidak ada wakil karena hanya 5 bulan," katanya. 

0 comments: