Komnas HAM : Pembubarah HTI Merupakan Sikap Politik Pemerintahan

Komnas HAM : Pembubarah HTI Merupakan Sikap Politik Pemerintahan
Komnas HAM : Pembubarah HTI Merupakan Sikap Politik Pemerintahan

Salah satu anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengatakan, langkah pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan sikap politik. Sehingga pembubaran itu nantinya harus sesuai undang-undang.

"Pembubaran HTI, sikap kemarin itu sikap politik pemerintah," kata Pigai kepada massa alumni 212, Jakarta Pusat, Jumat (19/5). "Sikap politik itu tidak menjadi keputusan atau kebijakan, bubar atau tidaknya ormas ada UUD-nya," tambahnya. 

Pigai menuturkan, suatu sikap politik tidak bisa menjadi keputusan atau kebijakan. Karena bubar atau tidaknya ormas harus ada keputusan dari Pengadilan.

"Satu-satunya keputusan yang bisa membubarkan adalah pengadilan. Pernyataan yang dikeluarkan Kemenpolhukam itu adalag sikap politik dari pemerintah, harusnya pemerintah dorong HAM," tegasnya.

Diketahui, bahwa HTI dianggap sudah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar yang sudah dibuat oleh pemerintah. HTI dinilai tidak memiliki peran positif dalam pembangunan nasional serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pada Senin (8/5) lalu. 


0 comments: