Kabar Pencopotan Jabatan Ahok Oleh Mendagri Sudah di Terima Presiden Jokowi

Kabar Pencopotan Jabatan Ahok Oleh Mendagri Sudah di Terima Presiden Jokowi
Kabar Pencopotan Jabatan Ahok Oleh Mendagri Sudah di Terima Presiden Jokowi

Presiden Jokowi mengaku sudah menerima laporan mengenai pencopotan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Jokowi meminta semua pihak menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Presiden menegaskan akan lebih meminta penjelasan lebih rinci terkait materi yang disampaikan oleh Mendagri, itu setelah nanti tiba di Jakarta pascakunjungan kerja lintas nusantara yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

"Saya minta, saya minta, semua pihak menghormati proses hukum yang ada, serta putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim. Termasuk juga kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding," kata Presiden usai meresmikan listrik desa di Papua dan Papua Barat, di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, Selasa (9/5).

Menurut Presiden, hal yang paling penting, semua pihak percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah hukum di Indonesia.

Menurut dia, sebuah negara yang demokratis dalam menyelesaikan perbedaan-perbedaan panjang yang ada. "Sekali lagi pemerintah tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum yang ada," kata Presiden.

Basuki Tjahaja Purnama Selasa (9/5) divonis dua tahun penjara karena terbukti melanggar pasal pasal 156a KUHP. Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam putusannya memerintahkan agar Ahok ditahan.


0 comments: