Respon KPK Terhadap Wacana Pencabutan Kewenangan Penuntutan

Respon KPK Terhadap Wacana Pencabutan Kewenangan Penuntutan
Respon KPK Terhadap Wacana Pencabutan Kewenangan Penuntutan

Pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR perihal pembatasan kewenangan KPK dalam hal penuntutan mengundang reaksi. Melalui juru bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan, pihaknya berkewenangan melakukan proses penyelidikan hingga penuntutan.


"Saya kira undang-undang sudah jelas mengatur bahwa KPK memiliki kewenangan penyelidikan penyidikan penuntutan dan operasi tangkap tangan itu juga diatur di kitab undang-undang hukum acara kami tentu mematuhi aturan hukum tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Dia juga enggan berspekulasi dan menanggapi latar belakang pernyataan yang disampaikan Prasetyo saat itu. Yang jelas menurutnya, seluruh pihak ataupun tersangka bisa menggunakan jalur hukum jika merasa dirugikan atas tindakan KPK. Misalnya melalui proses praperadilan.


"Kalaupun memang keberatan atau mengatakan misalnya bukti yang diajukan di proses persidangan atau mengatakan bukti yang diajukan KPK tidak cukup atau lemah silakan ajukan bukti sebaliknya Jadi sebenarnya ada mekanisme hukum dan mekanisme peradilan yang sudah diatur," tandasnya.

Sementara beberapa waktu lalu, Prasetyo mengatakan bahwa pernyataan itu masih sebatas wacana. 

"Ketentuan dalam undang undang tentunya itu menjadi kewajiban kita selaku aparat penegak kuku apapun keputusan undang undang akan dijalankan karena sekarang belum punya putusan masih wacana kita lihat saja nanti kita belum boleh mendahului," tukasnya, Minggu (10/9).

0 comments: