Kasus Pajak Tere Liye Membuat Sri Mulyani Terhenyak Dan Bos Pajak Minta Maaf

Kasus Pajak Tere Liye Membuat Sri Mulyani Terhenyak Dan Bos Pajak Minta Maaf
Kasus Pajak Tere Liye Membuat Sri Mulyani Terhenyak Dan Bos Pajak Minta Maaf

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal pajak menggelar dialog perpajakan bagi penulis dan pekerja seni di Gedung Marie Muhammad Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.


Dialog ini digelar terkait keluhan penulis Tere Liye yang memutuskan untuk menarik hak cipta bukunya, karena beban pajak yang ditanggung terlalu tinggi.

Pantauan merdeka.com dalam acara turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Dirjen Pajak Ken Dwijugiestiadi, Kepala Badan Kreatif Triawan Munaf dan para penulis serta pekerja seni.

Dalam sambutannya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiestiadi mengatakan, pada prinsipnya komunikasi adalah solusi. Namun demikian atas nama Ditjen Pajak, Ken meminta maaf kepada para wajib pajak apabila dalam menjalankan tugas masih ada ketidakpuasan.

"Memuaskan orang itu paling susah loh, tapi jangan khawatir nanti juga dipuaskan. Pertanyaan apapun silakan nanti Bu menteri akan menjelaskan apalagi penulis," kata Ken, di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (13/9) malam.

Dia mengaku paling tidak bisa menulis seperti penulis meski sering melakukannya dari waktu sekolah dasar. Dia kembali menegaskan para penulis dipersilakan curhat apa saja tentang pajak kepada Menkeu karena akan diberikan solusi bukan janji. "Semuanya solusi, i love you penulis," ucapnya mengakhiri sambutan.


Sementara itu, dalam sambutannya Menkeu Sri Mulyani mengaku senang curhatan Tere Liye di media sosial terkait perpajakan menjadi viral. Hal itu karena menciptakan dialog publik yang sangat penting bagi semua kalangan. "Kemudian menjadi viral, dan kemudian penulis jago-jago semua nulisnya menyentuh hati semua orang," ucap Sri Mulyani.

Dia mengatakan, masalah ini membuatnya terhenyak lantaran ada aspek dimensi yang harus dibicarakan. Dia menjelaskan, negara berhak memungut atau mengumpulkan sumber daya berdasarkan Undang-undang.

"Teman-teman pajak itu konstitusi bilang begitu, undang-undang bilang begitu, Peraturan Pemerintahnya bilang begitu, Peraturan Kementerian Keuangan bilang begitu Dirjen nya bilang begini yaudah mereka lakuin aja," terangnya.

Menurutnya, semua orang yang merasakan jerih payah apa pun profesinya ketika diminta haknya bagi negara itu menjadi emosional. Katanya, dia selalu mengingatkan Ditjen Pajak bahwa ini pekerjaan yang sulit maka harus melaksanakannya dengan baik.

"Ada undang-undangnya cara melakukannya harus tau, Cara menyampaikannya kenapa kita melakukan ini basisnya seperti apa sehingga itu harus dipahami," tandasnya.

0 comments: