Saksi Dalam Kasus Akil Mochtar Mengaku Menerima 500juta Dari KPK

Saksi Dalam Kasus Akil Mochtar Mengaku Menerima 500juta Dari KPK
Saksi Dalam Kasus Akil Mochtar Mengaku Menerima 500juta Dari KPK

Panitia Khusus angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi dua safe house milik KPK di kawasan Depok, Jawa Barat dan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pansus datang dengan didampingi oleh saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa. 


Niko merupakan sosok yang menyebut safe house KPK merupakan rumah sekap. Dalam pengakuannya, saat sedang diperiksa sebagai saksi, dirinya diintimidasi oleh penyidik KPK salah satunya merupakan Novel Baswedan.

Saat di safe house itu, Niko mengaku diarahkan oleh para penyidik KPK sehingga saat persidangan sesuai dengan keinginan KPK. 

Dia bahkan mengaku pernah diberikan uang Rp 500 juta oleh KPK sebagai imbalan karena mau ditempatkan di safe house tersebut. Sekaligus sebagai upah karena mau kesaksiannya diarahkan. 

"Rp 500 juta ini berangsur diberikan. KPK tahu transfer ke saya. Sebesar Rp 1,4 juta. Febri (Jubir KPK) bantah pemberian itu," kata Niko di Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8). 

Menurut Niko, kejadian ini terjadi pada tahun 2013 atau saat kasus Akil Mochtar bergulir. 


Juru Bicara KPK Febri Diansyah telah angkat suara dengan tudingan dari Niko tersebut yang mengaku telah diberikan uang. Menurut Febri, selain ditempatkan di rumah aman, KPK ternyata juga memberikan biaya hidup untuk Niko. 

Dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, KPK punya kewajiban untuk penggantian biaya hidup. Terlebih, saat itu, Niko tidak bekerja dan tidak punya penghasilan untuk keluarga. 

0 comments: