PKS Menyebutkan Pembubaran Ormas Untuk Saat Ini Belum Bisa Menjadi Rujukan

PKS Menyebutkan Pembubaran Ormas Untuk Saat Ini Belum Bisa Menjadi Rujukan
PKS Menyebutkan Pembubaran Ormas Untuk Saat Ini Belum Bisa Menjadi Rujukan

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang menganulir UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah kewenangan Presiden yang sah secara konstitusional. Secara prosedural, Perppu ini nanti akan dimintakan persetujuan kepada DPR untuk selanjutnya ditetapkan menjadi undang-undang.


"Perppu ini sah sebagai kewenangan Presiden dan ada tahapnya sampai nanti kita uji di DPR apakah Perppu benar-benar memenuhi syarat secara formil maupun materiil. Tentu pemerintah harus bisa meyakinkan DPR adanya unsur kegentingan yang memaksa berikut argumentasi filosofis, yuridis, dan sosiologisnya," kata Jazuli melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/7). 

Karena harus melalui proses itu, tegas dia, Perppu ini belum serta merta bisa menjadi rujukan hukum, sebelum diajukan ke DPR, apalagi kalau ditolak oleh DPR. Terlebih lagi kalau dalam proses ini, ada masyarakat ormas yang mengajukan judicial review ke MK karena menilai bahwa Perppu ini bertentangan dengan UUD 1945 terkait dengan HAM.

"Tentu, apabila MK mengabulkan judicial review tersebut, maka dengan sendirinya akan gugur, dan tak bisa dijadikan rujukan hukum, sehingga pemerintah harus taat hukum dan melaksanakan secara konsekuen UU 17/2013," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang menganulir UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Jakarta (12/7).

Materi Perppu yang paling menonjol adalah pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk dapat membubarkan ormas tanpa melalui proses peradilan, perluasan larangan bagi ormas, penyederhanaan tahapan sanksi, penambahan sanksi pidana, dan perluasan definisi ormas yang melanggar Pancasila dan UUD 1945.


0 comments: