KPK Mencegah Keponakan Novanto Berpergian ke Luar Negeri Untuk Mendalami Kasus e-KTP

KPK Mencegah Keponakan Novanto Berpergian ke Luar Negeri Untuk Mendalami Kasus e-KTP
KPK Mencegah Keponakan Novanto Berpergian ke Luar Negeri Untuk Mendalami Kasus e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Demi mendalami kasus itu KPK-pun sudah mulai melakukan pencekalan keluar negeri terhadap keponakan dari Novanto, Irfanto Indra Pambudi.

"Hari ini kita juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap saksi Irfanto Hendra Pambudi untuk enam bulan ke depan terhitung 21 Juli 2017. Jadi saksi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus e-KTP untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata juru bicara KPK, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7).

Sebelumnya diketahui, pagi tadi (24/7) KPK juga memeriksa Vidi Gunawan adik dari Andi Agustinus alias Andi Narogong tersangka ke tiga kasus e-KTP untuk tersangka Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka ke empat dari kasus mega korupsi tersebut. Menurut Febri, Vidi diperiksa untuk diperiksa lebih lanjut mengenai dana e-KTP yang dialirkannya ke sejumlah wilayah. 

"Penyidik mendalami sumber dana yang diduga digunakan oleh saksi untuk memberikan sejumlah uang kepada pihak lain di sejumlah lokasi di Jakarta seperti di Cibubur Junction, Kampung Melayu," ungkapnya. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka keempat dari kasus pengadaan e-KTP pada hari Senin (17/7) lalu. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.

"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).


Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang telah divonis 7 tahun penjara. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto juga telah divonis 5 tahun penjara. Selain itu KPK juga telah menetapkan tersangka ke lima dari kasus e-KTP yaitu politisi Golkar, Markus Nari. 

0 comments: