Kasus e-KTP Ade Komarudin dan Istrinya Akan di Jadwal Ulang Oleh KPK

Kasus e-KTP Ade Komarudin dan Istrinya Akan di Jadwal Ulang Oleh KPK
Kasus e-KTP Ade Komarudin dan Istrinya Akan di Jadwal Ulang Oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus koruspi KTP elektronik. Hari ini, Senin (3/7), KPK memeriksa politikus Golkar, Ade Komarudin dan istrinya, Netty Marliza, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.


Sayang, dalam proses pemeriksaan, Ade Komarudin dan Netty tidak hadir. Hanya politikus PDIP Yasonna yang memenuhi panggilan.

"Kita rencanakan hari ini diperiksa tiga saksi. Namun ada dua saksi yang tidak datang yaitu Ade Komarudin dan Netty Marliza, yang bersangkutan sudah menyampaikan informasi ke penyidik, dan kita akan jadwalkan ulang, karena sedang tidak berada di Jakarta saat ini. Nanti kita jadwalkan ulang dan akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Febri di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/7).

Febri mengatakan, untuk saksi Yasonna Laoly tadi datang untuk dilakukan pemeriksaan. KPK masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas bukti-bukti.


"Materi-materi terkait dengan proses awal pembahasan anggaran misalnya, terkait kasus e-KTP dan juga beberapa informasi-informasi indikasi adanya aliran dana pada sejumlah pihak. Juga menjadi salah satu hal yang kita konfirmasi lebih jauh," jelas Febri.

Febri menyebutkan, jika KPK sudah memunculkan beberapa informasi dan fakta pada saat persidangan. Baik untuk kedua terdakwa Irman dan Sugiharto ataupun pihak-pihak lain yang diduga bersama-sama melakukan korupsi KTP elektronik.

"Beberapa informasi ini sebenarnya sudah juga dimunculkan di fakta persidangan dan bahkan di tuntutan kami sudah sampaikan secara rinci termasuk bukti-bukti apa yang mendukung fakta yang kita munculkan di tuntutan tersebut," kata Febri.

KPK akan menjadwalkan ulang untuk memeriksa Ade Komarudin dan istri. Namun, untuk waktu pemanggilan ulang, pihaknya belum mengetahui kapan akan dilakukan.

"Nanti kita akan informasikan lebih lanjut, tentu kita akan lakukan pemeriksaan, kita akan jadwalkan ulang. dan untuk kasus eKTP sendiri dalam minggu ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terutama dari kluster politik," jelas Febri Diansyah.

Sejauh ini, KPK sudah memeriksa 120 saksi terkait dugaan korupsi KTP elektronik. KPK kini tengah mendalami fakta terkait peran sejumlah anggota DPR dalam kasus tersebut.


"Karena sebelumnya kita sudah cukup banyak, ada lebih dari 120 saksi yang sudah kita agendakan diperiksa, yang sebagian besar dari kemnenterian atau birokrasi, dan dari pihak swasta, dan ada advokat. sekarang kita mulai mendalami fakta-fakta yang diduga terkait dengan peran sejumlah anggota DPR pada saat itu," kata Febri.

"Jadi minggu ini kita akan mulai secara intens masuk pada pembahasan anggaran misalnya, atau indikasi-indikasi pertemuan terkait dengan pembahasan proyek e-KTP ini dan indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak," ujar Febri. 

0 comments: