Setoran Pajak RI Dalam 4 Bulan Tembus Rp 343 Triliun

Setoran Pajak RI Dalam 4 Bulan Tembus Rp 343 Triliun
Setoran Pajak RI Dalam 4 Bulan Tembus Rp 343 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 30 April 2017 mencapai Rp 343,7 triliun. Pencapaian ini lebih tinggi 18,9 persen dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 290,8 triliun.

"Total penerimaan termasuk migas Rp 343,7 triliun. Tahun lalu Rp 290,8 triliun naik 18,19 persen. Dari tren ini penerimaan sudah sama dengan target kami 18,23 persen," kata Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP, Yon Arsal di Gedung DJP, Jakarta, Jumat (5/5).

Dari jumlah tersebut, sumbangan dari Pajak Penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp 200 triliun, Pajak Penerimaan Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) sebesar Rp 119,1 triliun, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 598 miliar.

Sementara itu, hingga April 2017 setoran pajak yang berasal dari PPh migas mencapai Rp 20,7 triliun. Posisi ini melesat cukup tinggi hingga 73 persen dibanding periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 11,9 triliun. Sedangkan PPh 21 karyawan setorannya masih minus 0,08 persen atau sekitar Rp 35,94 triliun.

Yon menegaskan, penerimaan PPh pasal 25/29 Orang Pribadi dan PPH 25/29 Badan pun mengalami kenaikan cukup tajam. Hal ini diklaim sebagai salah satu dampak keberhasilan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty.


Pada periode ini, setoran PPh 25/29 dari orang pribadi mencapai Rp 5,2 triliun sedangkan dari badan mencapai Rp 71,6 triliun. Masing-masing naik 71,05 persen dan 4,37 persen dibanding tahun lalu. "Ini dampak dari Tax Amnesty. Yang tadinya tidak sampaikan SPT tahunan, sekarang disampaikan dan nilainya signifikan," jelasnya.

Sementara, setoran pajak dari PPN pada tahun ini naik cukup tajam dibanding tahun lalu. Hal ini menandakan konsumsi terus meningkat dan ekonomi Indonesia sudah mulai bergerak ke arah yang positif.

Hingga April 2017, PPN dalam negeri mencapai Rp 68,8 triliun atau naik 16,67 persen dari tahun lalu yang masih minus 8,89 persen. Sedangkan untuk PPN impor tahun lalu hanya sekitar Rp 37,7 triliun sementara tahun ini naik 18,95 persen mencapai Rp 44,8 triliun.

"PPN ini sudah sinyal positif bahwa ekonomi bergerak. Impor bergerak baik karena bahan baku atau barang modal. Kalau impor naik harapannya ekonomi bergerak, berarti produksi naik, nanti PPh terpengaruh," pungkasnya.

0 comments: