Maryam Ditetapkan Sebagai DPO Oleh KPK Namun Dianggap Berlebihan

Maryam Ditetapkan Sebagai DPO Oleh KPK Namun Dianggap Berlebihan
Maryam Ditetapkan Sebagai DPO Oleh KPK Namun Dianggap Berlebihan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai soal penetapan status DPO terhadap Miryam, yang dinilai Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berlebihan.

Bahkan Fahri Hamzah juga berujar KPK terlalu cepat mengambil kesimpulan. "Enggak usah diumumkan buron begitu. Cari saja, negosiasi dengan lawyer dulu. Jangan menggunakan ruang publik untuk mengintimidasi proses hukum," ujar Fahri di DPR, Jumat (28/4/2017).

Selain itu, Fahri Hamzah juga‎ mempertanyakan definisi buron. Sebab pengacara Miryam menjelaskan bahwa kliennya tersebut sedang sakit, dan berada di Indonesia.

Menyikapi hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan status DPO yang disematkan pada Miryam merupakan kewenangan dari penyidik KPK.

"Itu proses hukum ya, kami lakukan sesuai dengan kewenangan KPK tentunya," tegas Febri, Sabtu (29/4/2017).

Lagi-lagi Febri menjelaskan alasan pihaknya menetapkan Miryam sebagai DPO lantaran Miryan dinilai tidak kooperatif dengan penyidik.

Dimana dua kali panggilan yang dilayangkan secara patut oleh KPK, Miryam selalu beralasan tidak hadir.

Hingga pada tanggal yang dijanjikan kuasa hukum Miryam, kliennya akan menghadap ke KPK pada Rabu 26 April 2016, Miryam tetap tidak menampakkan batang hidungnya di KPK.

"Kami tunggu sampai tanggal 26 April 2017 yang bersangkutan tidak datang. Sehingga kami putuskan untuk kepentingan penyidikan perlu didaftarkan tersangka jadi DPO dan mengirim data ke kepolisian," tambah Febri.



0 comments: